Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 430 ( 2146 - 2150 )
Himpunan Hadits ke 2146
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم
“Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim )
Terjemah Hadits ke 2147
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
نَهَى النَّبِيُّ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا
“Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seorang perempuan dinikahi setelah ‘ammahnya dan seorang perempuan dinikahi setelah memperistri khalahnya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhari no. 5110 dan Muslim no. 3429 )
Cataran:
Jumhur Ulama mengatakan bahwa Yang haram hanyalah apabila mereka disatukan dalam pernikahan, yakni dijadikan madu.
Adapun apabila istrinya sudah meninggal atau bercerai darinya, tidak apa-apa si suami menikahi adik perempuan, kakak perempuan, atau bibi istrinya.
Terjemah Hadits ke 2148
Dari 'Aisyah Rodhiyallahu 'Anha dia berkata :
وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ النَّبِيِّ, تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا زَوْجِ رَسُوْلِ اللهِ
“Beliau membagi giliran setiap istrinya sehari semalam, kecuali Saudah bintu Zam’ah, ia telah menghadiahkan hari dan malamnya untuk Aisyah guna mencari keridhoan Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 2688)
Terjemah Hadits ke 2149
Dari Ummu Salamah Rodhiyallahu 'Anha dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam yang menyatakan kepada Ummu Salamah saat pengantin barunya beliau bersabda:
إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي
“Apabila engkau mau, aku akan mencukupkan tujuh hari bersamamu.
Namun, kalau aku memberikan waktu tujuh hari denganmu, berarti aku juga memberikan tujuh hari untuk istri-istriku yang lain.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 3606)
Terjemah Hadits ke 2150
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Siapa yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2133, Nasa’i no. 3942)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar