Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 429 ( 2141 - 2145 )
Terjemah Hadits ke 2141
Dari Muhammad bin Jahsin Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ! لَوْ أَنَّ رَجُلا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ، ثُمَّ قُتِلَ ، ثُمَّ أُحْيِيَ ، ثُمَّ قُتِلَ ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad No. 22546,Nasa’i No. 4684, Thobaroni No. 556 dalam Kitab Al Kabir )
Terjemah Hadits ke 2142
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling baik antara kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutang.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 2393)
Terjemah Hadits ke 2143
Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ قَالَ لأنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لا يَسْتَقْرِضُ إِلا مِنْ حَاجَةٍ
”Aku melihat pada waktu malam di-isra’kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qordh (memberi hutangan) dibalas dengan delapan belas kali lipat.
Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qordh lebih utama dari sedekah?
Ia menjawab, karena orang peminta-minta, dia meminta sesuatu sedekah padahal ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majjah)
Terjemah Hadits ke 2144
Dari Abul Yasar Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.”
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad )
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih
Terjemah Hadits ke 2145 ( Tentang Berduit Menunda Hutang)
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
« مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ »
“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kedzoliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar