Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 382
Terjemah Hadits ke 1906
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا
Janganlah kalian berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau memakai keduanya.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori No. 5856 dan Muslim No. 2097)
Terjemah Hadits ke 1907
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
«لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا
Janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dipakai atau dilepas semua.” ( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim= Muttafaqun ‘alaih)
Terjemah Hadits ke 1908
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
«إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي فِي النَّعْلِ الْوَاحِدَةِ»
“Sesungguhnya syaitan berjalan dengan (berjalan dengan menggunakan) satu sandal”
( Terjemah Hadits RiwayatThahawi)
Syaik al-Albani mengatakandalam kitab ash-Shahihah no. 348 bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 1909
Dari Jabir Rodhiyallahu 'Anhu berkata:"‘Aku mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنِ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ، فَلَا يَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ
“Barangsiapa yang tali sandalnya putus, maka janganlah di berjalan dengan satu sandal hingga dia memperbaiki tali sandalnya (yang putus).”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim)
Terjemah Hadits ke 1910
Dari Abu Huroirah Rodhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ ، وَلْتَكُنْ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ
“Apabila salah seorang kamu memakai sandal hendaknya ia mengawali dengan kaki kanan. Dan apabila melepas, hendaknya memulai dengan kaki kiri.Hendaknya yang kanan diawalkan dalam memakai dan diakhirkan dalam melepas.”( Terjemah Hadits Bukhori dan Muslim = Muttafaq ‘Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar