Cari Blog Ini

Minggu, 20 Januari 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 416

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 416 ( 2076 - 2080 ) ✔️

Terjemah Hadits ke 2076 ( Tentang meminta-minta = mengemis )

Dari Hubsyi bin Junadah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

«مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

“Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad IV/165,Thobroni dan Ibnu Khuzaimah ).

Catatan :

Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini terdapat seorang perowi hadits bernama Abu Ishaq Amr bin Abdillah bin Ubaid As -Sabi’i Al-Kufi.

“Ia tsiqah (terpercaya ), banyak riwayatnya, ahli ibadah, namun mukhtalith di akhir usianya”

Terjemah Hadits ke 2077 ( Tentang meminta-minta = mengemis )

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Rodhiyallahu 'Anhuma dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ. ( مُتَّفَقٌ عَلَيْه

“Seseorang yang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya”.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 1474 dan Muslim no. 1040 (103)= Mutafaqun 'Alaih)

Terjemah Hadits ke 2078

Dari Samuroh bin Jundub Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

“Meminta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu”
(Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi no. 681, Abu Dawud no. 1639, Nasâ`i V/100, Ahmad V/10, 19), Ibnu Hibbân no. 3377 dan Thobroni )

Terjemah Hadits ke 2079

Dari Qabishoh bin Mukhariq al-Hilali Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishoh! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:

(1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti,

(2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan

(3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.

Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishoh! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 1044, Abu Dâwud no. 1640, Ahmad III/477, V/60, Nasâ`i V/89-90, Dârimi I/396, Ibnu Khuzaimah no. 2359, 2360, 2361, 2375, Ibnu Hibbân no. 3280, 3386, 3387 dan riwayat yang lainnya.)

Terjemah Hadits ke 2080

Dari Zubair bin al-‘Awwam Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa dari Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.

“Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (Allah menjaga kehormatannya),

itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya”.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 1471, 2075 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar