Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 415 ( 2071 - 2075 ) ✔️
Terjemah Hadits ke 2071
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
"وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ" ( مُتَّفَقٌ عَلَيْه
"Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim = Muttafaqun ‘Alaih)
Terjemah Hadits ke 2072
Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Rodliyallaahu 'Anhu dia berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
-فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ-: إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ, فَعَرِّفْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ, فَفِيهِ وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ
"Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima."
(Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah )
Terjemah Hadits ke 2073
Dari Ali bin Abi Tholib Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham.
Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud 1575)
Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 2074
Dari Aisyah dan Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhum,Mereka mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.
(Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919)
Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh al Albani
Terjemah Hadits ke 2075
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
( فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )
"Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat.
Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Robb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun."
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar