Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 380
Terjemah Hadits ke 1896
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium BAU SURGA.
Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”
(Terjemah Hadits Riwayat Nasa’i).
Catatan :
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
Terjemah Hadits ke 1897
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhari no. 3166)
Catatan:
Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
Terjemah Hadits ke 1898
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 2128)
Terjemah Hadits ke 1899
Dari Jabir Rodhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih
Lalu Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim).
Catatan : Berdasarkan Terjemah Hadits ini bahwa menyemir rambut pokoknya bukan warna hitam diperbolehkan.
Terjemah Hadits ke 1900
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Baihaqi)
Syaikh Al Albani dalam Kitab Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar