Cari Blog Ini

Senin, 07 Januari 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 368

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 368

Terjemah Hadits ke 1836 ( Tentang Mencukur rambut Qoza')

Dari Abdullah bin Umar Rodhiyallohu ‘Anhu dia berkata :

أن النبيَّ -صلَّى الله عليه وسلم- نهى عن القَزَع. وهو أن يُحْلَقَ رأسُ الصبيِّ، فتتُركَ له ذؤابةٌ

“Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam telah melarang dari qoza’, adalah mencukur rambut kepada anak dan membiarkan bagian tengah, kemudian menjadikannya sebagai ekor”
( Terjemah Hadits Riwaya Abu Dawud : 4194 )

Asy-syaikh Al-Albani rohimahullah mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih.

Terjemah Hadits ke 1837

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum.

Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan.

Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu.

Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”

Para sahabat bertanya, “Ya Rosulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?”

Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan pahala.”
(Terjemah Hadits Riwaya Bukhori no. 2363 dan Muslim no. 2244)

Terjemah Hadits ke 1838

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik.

Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan.

Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (Terjemah Hadits Riwayat. Muslim no. 2245).

Terjemah Hadits ke 1839

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.”

Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?”

Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”
( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori )

Terjemah Hadits ke 1840 ( Tenttang Sorban berwarna Hitam)

Dari ‘Amr bin Harits Rodhiyallahu 'Anhu berkata :

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خطب الناسَ وعليه عمامةٌ سوداءُ

“Bahwa Rosulullah Shollallahu’Alaihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya”
(Terjemah Hadits Riwayat. Muslim no.1359)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar