Cari Blog Ini

Kamis, 29 November 2018

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 94

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 94

Terjemah Hadits ke 466

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم :
((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ)). - ﻤﺗﻔﻖﻋﻟﻴﻪ -

Dari Abu Said al-Khudry Rodliyallaahu ‘Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah kamu sekalian duduk-duduk di pinggir jalan”

Para sahabat berkata: “Ya Rosulullah, kami tidak dapat meninggalkan majelis untuk ngobrol disana."

Beliau bersabda : Apabila kalian merasa keberatan untuk meninggalkan majelis itu, maka kalian harus memberikan hak jalan”

Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu ya Rosulullah?”

Beliau bersabda:" memejamkan mata (tidak bermata keranjang),menahan gangguan (tidak mengganggu orang yang lewat),menjawab salam, menganjurkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim = Mutafaqun 'Alaih)

Terjemah Hadits ke 467

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Abbas Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam melihat cincin dari emas pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya.

Beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai bara api di tangannya.
Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil manfaat darinya.

Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim)

Terjemah Hadits ke 468

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ

Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu 'Anhuma berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam membuat cincin dari emas.

Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan. Maka para Sahabat membuat cincin-cincin.

Kemudian beliau duduk pada mimbar dan mencabut cincin (emasnya) dan bersabda: Dulu aku memakai cincin ini dan menjadikan mata cincinnya ada di dalam.

Kemudian beliau melemparkan cincin (emas) tersebut dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya selamanya.

Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)

Terjemah Hadits ke 469

Dari Abu Musa Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Sesungguhnya Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita ( perempuan) dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria (laki-laki).”
(Terjemah Hadits Riwayat Nasa'i no. 5148 dan Ahmad 4 / 392).

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih

Terjemah Hadits ke 470

Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu Anhuma berkata bahwa :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ , وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ , وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
“Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam kearah telapak tangan,

Maka orang-orangpun (dari para sahabat) ikut memakai cincin dari emas,

Lalu Nabi MEMBUANG cincin tersebut dan memakai cincin dari perak.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori 5865)

Berdasarkan hadits ini bagi Laki-laki diperbolehkan memakai CINCIN PERAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar