Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 58
Terjemah Hadits ke 286 ( Jual beli yang barokah/ yang berkah)
Dari Hakim bin Hizam Rodhiyallahu 'Anhu, dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (متقف عليه)
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah.
Jika keduanya jujur dan terbuka menjelaskan apa adanya, maka keduanya akan memperoleh barokah dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka akan dihapus barokahnya pada keduanya."
( Terjemah Hadits Bukhari, no. 1973, no. 2079 dan Muslim, no. 1532 = mutafaqun 'alaih )
Istilah kata barokah atau berkah berasal dari bahasa Arab dari akar kata barokah (البركة), artinya nikmat
Al-Ghozali mengatakan bahwa istilah kata berkah (barokah) adalah ziyadatul khoir artinya bertambahnya kebaikan
Terjemah Hadits ke 287
Dari Rifa’ah bin Rafi Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
إن التجار يبعثون يوم القيامة فجاراً إلا من اتقى الله ، وبرَّ ، وصدق
Para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka kecuali yang bertaqwa pada Allah, berbuat baik dan bershadaqah” (Terjemah Hadits Riwayat al-Hakim).
Terjemah Hadits ke 288
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Siapa yang menerima kembali barang yang telah dibeli darinya apabila pembeli mengurungkan pembelian, maka Allah akan mengangkatnya dari ketergelinciran di hari kiamat."
( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud, no. 3460, Ibnu Majah, no. 2199).
Syaikh Al-Albany mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 289
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda :
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
“Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menggugurkan (membebaskan) nya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari di bawah naungan ‘ArsyNya, pada hari tidak ada naungan kecuali naunganNya.”(Terjemah Hadits RiwayatTirmidzi)
Terjemah Hadits ke 290
Hakim bin Hizam Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam pernah bersabda kepadanya :
يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
“Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 1472 dan Muslim no. 1035).
Catatan :
Nama lengkap Hakim bin Hizam Rodhiyallahu 'anhu adalah Hakim bin Hizam rodhiyallahu 'anhu bin Khuwalid bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai bin Kilab Abu Khalid al-Qurasyi al-Asadi.
Hakim bin Hizam rodhiyallahu 'anhu adalah keponakan Khotijah rodhiyallahu 'anha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar