Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 70
Terjemah Hadits ke 346
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ سَفَرًا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
Telah menceritakan kepada kami Ya’la telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Abu Shalih
Dari Abu Sa’id Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidak boleh seorang wanita bepergian selama tiga hari atau lebih kecuali bersama ayah, saudara, suami atau mahromnya.”
( Terjemah Hadits Riwayat Darimi Nomor 2562)
Terjemah Hadits ke 347
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
“Tidak halal ( tidak boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar (bepergian) sejauh sehari semalam perjalanan dengan tanpa mahrom yang menyertainya”.
( Terjemah Hadits Shohih Riwayat Bukhori , Muslim dan Ahmad )
Terjemah Hadits ke 348
Dari ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha, dia berkata bahwa
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar Rodhiyallahu 'Anha pernah menemui Rosulullah Shollallahu‘Alaihi Wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis.
Maka Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda:
“wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no.4140, dalam Kitab Al Irwa 6/203 dan no.4106)
Syaik Al Albani berkata bahwa hadits ini hadits hasan shohih
Terjemah Hadits ke 349
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur telah menceritakan kepada kami Sufyan dan Mu'tamir bin Sulaiman dari Sulaiman At Taimi dari Abu 'Utsman An Nahdi
Dari Usamah bin Zaid Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda:
'Sepeninggalku, tidak ada bencana yang lebih besar bagi laki-laki selain dari pada wanita.
( Terjemah Hadits Riwayat Muslim Nomor 4923)
Catatan : Tentang Usamah bin Zaid rodhiyallahu 'anhu adalah jenderal termuda yang pernah memimpin peperangan yang ketika itu masih berusia 18 tahun.
Terjemah Hadits ke 350
Dari Ibnu ‘Abbâs Rodhiyallahu 'Anhuma ia berkata bahwa Rosûlullâh Shollallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang laki-laki yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :
غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ
Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.
( Terjemah Hadits Riwayat Ahmad,Tirmidzi, dan Bukhori )
Syaikh al-Albâni mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar