Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 498 ( 2486 - 2490 )
Terjemah Hadits ke 2486
Dari Hakim bin Hizam Rodhiyallahu ‘Anhu, ia mengisahkan:
Pada suatu saat aku pernah meminta sesuatu kepada Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam, dan beliau pun memberiku,
Kemudian aku kembali meminta kepadanya, dan beliau kembali memberiku,
Kemudian aku kembali minta kepadanya, dan beliau pun kembali memberiku, kemudian beliau bersabda:
يا حَكيمُ، إنَّ هذا المالَ خَضِرَةٌ حُلوَةٌ، فمَن أخَذه بطِيبِ نَفسٍ بُورِك له فيه، ومَن أخَذه بإشرافِ نَفسٍ لم يُبارِكْ له فيه، وكان كالذي يأكُلُ ولا يَشبَعُ، واليدُ العُليا خيرٌ منَ اليدِ السُّفلى
“Wahai hakim, sesungguhnya harta ini bak buah yang segar lagi manis, dan barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (dan tanpa tamak atau atas kerelaan pemiliknya), maka akan diberkahi untuknya harta tersebut.
Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan penuh rasa ambisi (tamak), niscaya harta tersebut tidak akan diberkahi untuknya,
dan ia bagaikan orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang.
Tangan yang berada di atas lebih mulia dibandingkan tangan yang berada di bawah.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori: 1472 dan Muslim: 1035)
Terjemah Hadits ke 2487
Dari Qobishoh bin Mukhariq Al-Hilali Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qobishoh! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qobishoh! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan riwayat lainnya).
Terjemah Hadits ke 2488
Dari Samuroh bin Jundub Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.
“Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu”
(Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi no. 681, Abu Dawud no. 1639, Nasa`i no. 2392, Ahmad V/10, 19, Ibnu Hibbân no. 3377,,Thabroni dan riwayat lainnya)
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 2489
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda :
يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ
“Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.”
(Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353).
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Terjemah Hadits ke 2490
Dari Usamah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda :
« قُمْتُ عَلَى بابِ الْجنَّةِ ، فَإِذَا عامَّةُ مَنْ دخَلَهَا الْمَسَاكِينُ ، وأَصْحابُ الجَدِّ محْبُوسُونَ غيْر أَنَّ أَصْحاب النَّارِ قَدْ أُمِر بِهِمْ إِلَى النَّارِ . وقُمْتُ عَلَى بابِ النَّارِ فَإِذَا عامَّةُ منْ دَخَلَهَا النِّسَاءُ » متفقٌ عليه .
” Aku berdiri di pintu surga, sedangkan yang aku lihat masuk ke dalamnya kebanyakan orang-orang miskin,
sedangkan orang-orang kaya itu masih tertahan oleh perhitungan kekayaannya.
Orang-orang yang ahli neraka telah diperintah masuk neraka. Dan berdiri dipintu neraka, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah perempuan.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim = Muttafaqun ’Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar