Cari Blog Ini

Rabu, 13 Februari 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 479

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 479 ( 2391 - 2395 )

Terjemah Hadits ke 2391

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan,

dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama.

Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 2240)

Terjemah Hadits ke 2392

Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhuma ia berkata :

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332).

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih

Terjemah Hadits ke 2393

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat.

Kemudian Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang untuk membunuh katak.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 5269 dan Ahmad 3/453).

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih

Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi

Dan katak tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi,maksudnya bahwa katak termasuk hewan air yang haram dikonsumsi.

Terjemah Hadits ke 2394

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah)

Terjemah Hadits ke 2395

Dari Ibnu Umar Rodhiyallohu ‘Anhuma dia berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ

“Bahwa Rosulullah Sholallahu ‘Alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim = Muttafaqun ‘Alaih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar