Cari Blog Ini

Sabtu, 09 Februari 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 461

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 461 ( 2301-2305 )

Terjemah Hadits ke 2301

Dari Al Hakam Bin Amru Al Ghifari Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ.

“Bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang seseorang berwudhu' dari air bekas bersucinya wanita.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 82)

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih.

Terjemah Hadits ke 2302

Dari Al Hakam Bin Amru Al Ghifari Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ مِنْ سُؤْرِ الْمَرْأَةِ

“Bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang laki-laki berwudlu dengan air yang telah digunakan wanita.
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad No.17.188)

Terjemah Hadits ke 2303

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam kemudian ia mandi darinya”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 239 dan Muslim no. 282).

Terjemah Hadits ke 2304

Dari Jabir Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata dari Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.

Bahwa beliau melarang kencing di air yang tergenang
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 281).

Terjemah Hadits ke 2305

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

«لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ».

Janganlah kalian mandi di air yang tergenang sementara dia junub
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar