Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 482 ( 2406 - 2410 )
Terjemah Hadits ke 2406
Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhuma dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَرَكَ الْحَيَّاتِ مَخَافَةَ طَلَبِهِنَّ فَلَيْسَ مِنَّا مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ
“Barangsiapa yang membiarkan ular-ular hidup karena takut dendamnya, maka ia bukanlah dari golongan kami, tidaklah kami pernah berdamai dengannya sejak kami memeranginya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud),
Terjemah Hadits ke 2407
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan KHAMR dan hasil penjualannya dan mengharamkan BANGKAI dan hasil penjualannya serta mengharamkan BABI dan hasil penjualannya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud)
Terjemah Hadits ke 2408
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah Rodhiyallahu 'Anhuma bahwa dia mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.”
Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rosulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyak-i kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?”
Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.”
Kemudian Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu:
“Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Terjemah Hadits ke 2409
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا-متفق عليه
"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim = Mutafaqun 'Alaih ).
Terjemah Hadits ke 2410
Dari Salman al-Farisi Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ قَالَ الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ (ابن ماجة)
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam ditanya mengenai minyak keju dan keledai hutan,
Lalu beliau bersabda: “Halal ialah apa yang telah dihalalkan oleh Allah, dan haram ialah apa yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitabNya,
Dan apa yang didiamkan olehNya, maka ia adalah perkara yang dimaafkan untuk kamu.”
( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah , Tirmidzi dan Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar