Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 467 ( 2331-2335 )
Terjemah Hadits ke 2331
( Bagi Bayi yang menyusu saja belum makan apa-apa)
Dari Abu As Samh Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.”
(Terjemah Hadits Abu Dawud no. 376 dan Nasa'i no. 305.)
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih
Terjemah Hadits ke 2332
Dari Ummu Qois binti Mihshon Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
bahwa ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan.
Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam.
Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya.
Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau.
Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287
Terjemah Hadits ke 2333
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ ، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يُطْعَمْ
Dari‘Ali Rodhiyallu ‘Anhu berkata, “Kencing bayi perempuan (cara mensucikannya) disiram atau dicuci, dan kencing bayi laki-laki diciprati air selama belum makan.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud)
Terjemah Hadits ke 2334
Dari Lubabah binti al-Harits Rodhiyallahu 'Anha berkata
كان الحسينُ بنُ علىّ - رضى الله عنه - في حِجْرِ رسولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَالَ عَلَيْهِ فَقَلَتْ البَسْ ثوْبًا وأَعْطِنِى إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ قال: إِنَمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ
bahwa Husain bin Ali Rodhiyallahu 'Anhu berada di pangkuan Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam.,
Kemudian dia mengencingi Rasulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam.
Maka Lubabah berkata: “Pakailah pakaianmu yang lain, dan berikan kepadaku pakaianmu tersebut agar aku mencucinya”,
Maka Rosulullah bersabda: “Pakaian itu dicuci jika terkena kencing bayi perempuan, adapun bayi laki-laki cukup dipercikan air”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud)
Terjemah Hadits ke 2335
Dari Abu Samah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata:
قال النبي صلى الله عليه و سلم يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلَامِ
Bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda:
“Kencing bayi perempuan (cara mensucikannya) dicuci, dan kencing bayi laki-laki diciprati air selama belum makan.”
(Terjemah Hadits Riwayat Nasa’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar