Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 483 ( 2411 - 2415 )
Terjemah Hadits ke 2411
Dari Abu Darda' Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda :
ما أحل الله في كتابه فهو حلال ، وما حرم فهو حرام ، وما سكت عنه فهو عافية ، فاقبلوا من الله العافية ، فإن الله لم يكن نسيا » ثم تلا هذه الآية ( وما كان ربك نسيا
“Apa yang Allah halalkan di dalam KitabNya, maka ia adalah halal.
Dan, apa yang Allah haramkan, maka ia adalah haram.
Manakala apa yang didiamkan olehNya, maka ia adalah dimaafkan.
Oleh itu, terimalah kema'afan dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun.”
Kemudian Rosulullah membaca Ujung ayat 64 Surat Maryam:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
Wa ma kana robbuka nasiyya
=Dan Tuhanmu tidak pelupa.”
(Terjemah Hadits Riwayat Hakim, dan Al Basar)
Hakim mengatakan bahwa hadits ini shohih
Al Bazar mengatakan bahwa sanad hadits ini baik
Terjemah Hadits ke 2412
‘Dari Iyadzh bin Himar al-Mujâsyi Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata dari Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda bahwa Allah berfirman :
كُلُّ مَا نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَـفَاءَ كلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَْيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ
“Sesungguhnya setiap harta yang Aku berikan kepada hamba-Ku, maka itu adalah halal bagi mereka.
Dan Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (lurus).
Lalu syaitan mendatangi mereka, dan menyeret (menyimpangkan) mereka dari agama mereka (dari agama yang lurus), serta mengharamkan atas mereka yang Aku halalkan bagi mereka”.
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim hadits no.2865)
Terjemah Hadits ke 2413
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam,
“Wahai Rosulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, Tirmidzi no. 69).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 2414
Dari 'Aisyah Rodhiyallahu 'Anha berkata bahwa Nabi Shollalllahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
“Lima hewan fasiq (hewan pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan : Hewan yang diperintahkan dibunuh adalah haram dimakan
Terjemah Hadits ke 2415
Dari 'Aisyah Rodhiyallahu 'Anha berkata bahwa Rosulullah Shollalllahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 1732 dan Muslim no. 1198)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar