Cari Blog Ini

Senin, 25 Februari 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 485

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 485 ( 2421 - 2425 )

Terjemah Hadits ke 2421

Dari Abdullah bin Ukaim Al Juhani Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا أُكِلَ عَلَيْهِ أَوْ إِلَيْهِ

"Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (tamimah, jimat), maka (Allah akan menjadikan) ketergantungan hatinya pada sesuatu tersebut.
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad No.18.035)

Terjemah Hadits ke 2422

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa ia mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda :

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk jimat), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan”
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad 4: 154).

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan

Terjemah Hadits ke 2423

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda :

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (memakai jimat), maka ia telah berbuat syirik”
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad 4: 156).

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat.

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Kitab As Silsilah Ash Shohihah no. 492.

Terjemah Hadits ke 2424

Dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu 'Anhu, ia berkata: “Aku telah mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik.’”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530, Ahmad I/381dan al-Hakim IV/417-418)

Catatan :
Tiwalah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (menggunakan pelet) dan ini dianggap sebagai sihir

Terjemah Hadits ke 2425

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Rodhiyallahu ‘Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.

Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Hakim )

Catatan :

Wada’ah adalah jimat yang diambil dari hewan-hewan atau benda laut. Misalnya dari kerang dan dipakai untuk menangkal penyakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar