Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 477 ( 2381 - 2385 )
Terjemah Hadits ke 2381
Dari Jabir bin ‘Abdillah Rodhiyallahu ‘Anhu dia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ
“Bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai jinak, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori, no. 4219 dan Muslim, no. 1941)
Terjemah Hadits ke 2382
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
“Seseorang datang kepada Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ”
Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.”
Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.”
Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia,
Sesungguhnya Allah dan Rosul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.
Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Terjemah Hadits ke 2383
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 1933)
Terjemah Hadits ke 2384
Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhuma dia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 1934)
Terjemah Hadits ke 2385
Dari Dari Abu Tsa’labah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar