Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 258
Terjemah Hadits ke 1286
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
مَا مِنْ اِنْسَانٍ يَقْتُلُ عُصْفُوْرًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقّهَا اِلاَّ سَأَلَهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ عَنْهَا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا حَقُّهَا؟ قَالَ: حَقُّهَا اَنْ يَذْبَحَهَا فَيَأْكُلُهَا وَ لاَ يَقْطَعَ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهِ
Tidaklah seorangpun yang membunuh burung pipit atau yang lebih dari itu dengan tidak menurut haqnya, melainkan akan ditanya oleh Allah ‘Azza wa Jalla tentangnya haqnya kelak di hari qiyamat".
Lalu ada yang bertanya. “Ya Rosulullah, apakah haq burung itu ?".
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam menjawab, "Haqnya yaitu dia disembelih, kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya,yang kemudian dibuang begitu saja".( Terjemah Hadits Riwayat Hakim dalam Kitab Al-Mustadrak juz 4, halaman 261, no. 757)
Terjemah Hadits ke 1287
Dari Miqdam bin Ma’di Karib Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata
: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن لبس جلود السباع والركوب عليها
Aku mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas dan naik di atasnya ( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud 4131)
Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 1288
Dari Mu’awiyah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
«لاَ تَرْكَبوا الخَزَّ وَلاَ النَّمارَ »
Jangan kamu duduk di atas sutera dan kulit harimau (Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud )
Terjemah Hadits ke 1289
Dari Abdullah bin Al-Abbas Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata : Aku mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (Terjemah Hadits Riwayat Muslim)
Terjemah Hadits ke 1290
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ صَحَّحَهُ ابْنُ
Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya. ( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Hibban.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar