Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2018

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 256

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 256

Terjemah Hadits ke 1276

Dari Abdullah bin Umar Rodhiyallahu 'Anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk melacak (selain anjing untuk berburu) atau selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qiroth setiap harinya.” (Terjemah Hadits Riwayat Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940)

Terjemah Hadits ke 1277

Dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu 'Anhuma berkata bahwa dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan untuk maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 5480 dan Muslim no. 1574)

Terjemah Hadits ke 1278

Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu 'Anhuma berkata

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

“Bahwa Sungguh Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau kecuali anjing untuk menjaga kambing atau menjaga hewan ternak.” (Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 1571)

Terjemah Hadits ke 1279

Dari Abu Thalhah Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjingnya atau gambarnya ( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 3075 dan Muslim no. 2106)

Terjemah Hadits ke 1280

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات, أولاهن بالتراب))

Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilat di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kalinya dengan debu ( Terjemah Hadits Shohih Riwayat Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar