Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 263
Terjemah Hadits ke 1311
Dari Abu Huroirah Rodhiyallahu ‘Anhu. Ia menuturkan :
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ، قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَجِبْ
Bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam didatangi seorang laki-laki buta.
Laki-laki itu berkata, “Wahai Rosulullah, aku tidak memiliki penuntun jalan yang menuntunku ke masjid.”
Laki-laki itu meminta Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam memberinya keringanan untuk sholat di rumah. Rosulullah pun memberinya keringanan.
Namun ketika laki-laki itu hendak berlalu, beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar adzan?”
Ia menjawab, “iya.”
Rasulullah bersabda:, “Jawablah!” ( Terjemah Hadits Riwayat Muslim)
Terjemah Hadits ke 1312
Dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa dari Rosûlullâh Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda :
مَنْ سَمِعَ الِنّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.
Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali karena ada udzur
( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah, Al Hakim dan Baihaqi)
Terjemah Hadits ke 1313
Dari Anas Radhiyallahu 'Anhu , ia mengatakan bahwa Rosûlullâh Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.
Barangsiapa sholat jama’ah dengan ikhlas karena Allâh selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.( Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi)
Terjemah Hadits ke 1314
Dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Sholat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada sholatnya di ruang tengah rumahnya. Sholat wanita di ruang kecilnya lebih utama dari sholatnya di kamarnya.” (Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud, no. 570)
Terjemah Hadits ke 1315
Dari Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘Anha berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (Terjemah Hadits Riwayat Ahmad, 6: 297).
Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar