Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 255
Terjemah Hadits ke 1271
Dari Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى حَقَّهَا إِلاَّ أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطِحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلاَ مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا حَقُّهَا قَالَ « إِطْرَاقُ فَحْلِهَا وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَمَنِيحَتُهَا وَحَلَبُهَا عَلَى الْمَاءِ وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ
“Tidak ada satu pun pemilik unta, sapi, ataupun kambing yang tidak menunaikan kewajiban hewan ternaknya melainkan dia akan didudukkan pada hari kiamat di suatu tempat yang terbentang rata ( bumi padang mahsyar).
Orang tersebut akan diinjak oleh untanya dan dia akan ditanduk oleh sapi atau kambingnya.
Pada hari itu, tidak ada hewan yang tidak memiliki tanduk atau memiliki tanduk namun patah.”
Kami bertanya, “Wahai Rosulullah, apa kewajiban yang perlu ditunaikan terkait binatang piaraan?”
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam menjawab, “Meminjamkan hewan pejantannya secara cuma-cuma untuk mengawini hewan betina, meminjamkan embernya kepada orang yang membutuhkannya, meminjamkan hewan perah kepada orang miskin untuk diambil susunya, memperbanyak perahan susunya dengan air lalu membagikannya kepada orang di sekelilingnya, dan hewan yang bisa ditunggangi dijadikan sebagai hewan tunggangan dalam rangka jihad di jalan Allah.” (Terjemah Hadits Riwayat Muslim, no. 2344)
Terjemah Hadits ke 1272
Dari Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu ‘anhuma berkata :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang menyewakan air mani pejantan. (Terjemah Hadits Riwayat Muslim 1565).
Terjemah Hadits ke 1273
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu berkata :
أَنَّ رَجُلاً مِنْ كِلاَبٍ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ. فَرَخَّصَ لَهُ فِى الْكَرَامَةِ
Bahwa sungguh ada seorang dari Bani Kilab bertanya kepada Rodhiyallahu 'Anhutentang upah sperma pejantan.
Jawaban Nabi adalah melarang hal tersebut.
Orang tersebut lantas berkata, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya kami meminjamkan pejantan dengan cuma-cuma lalu kami diberi hadiah.”
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam pun membolehkan untuk menerima hadiah. (Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi, no. 1274)
Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits shohih
Terjemah Hadits ke 1274
Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma berkata :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang jual beli sperma pejantan. (Terjemah Hadits Riwayat Bukhori 2284, Nasa'i 4671, Abu Dawud 3429, dan yang lainnya).
Terjemah Hadits ke 1275
Dari Ibnu'Umar Rodhiyallahu 'Anhu berkata :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam telah melarang uang bayaran zina.( Terjemah Hadits Riwayat BUKHORI - 2284)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar