Cari Blog Ini

Kamis, 17 September 2020

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 715

 

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 715 ( 3.571 - 3.575 ) ✍️

Terjemah Hadits ke 3.571

Terjemah Hadits berikut ini bahwa orang tua diperbolehkan mengambil hibah pemberian yang diberikan kepada anaknya.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهم قَالَ : عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ

Dari ibnu Umar dan Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhum berkata:
:
Dari Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam,bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali,

Kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali.
( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 3072)

Catatan :

1.Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Kitab Fatḥul-Mu’īn:berkata :

ويكره للأصل الرجوع في عطية الفرع إلا لعذر كأن كان الولد عاقا أو يصرفه في معصية

Makruh bagi orang tua meminta kembali pemberian yang sudah diterima anaknya, kecuali bila ada udzur, semisal si anak durhaka kepadanya atau ia menggunakan barang pemberiannya dalam kemaksiatan.”

2.Abdullah bin Umar bin Khattab atau sering disebut Abdullah bin Umar atau IBNU UMAR saja yang lahir tahun 612 - wafat tahun 693/696 atau tahun 72/73 H adalah seorang sahabat Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan merupakan periwayat hadits yang terkenal.

Terjemah Hadits ke 3.572

Terjemah Hadits berikut ini bahwa orang tua diperbolehkan mengambil hibah pemberian yang diberikan kepada anaknya.

عَنْ تبْنِ عَبَّ سٍ وَا بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهم يَرْ فَعَا نِ الْحَدِ يثَ الَى النَّبِيِّ قَال لاَ يَحِلُّ لِلرَّ جُلِ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يرْخِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَ الِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَه

Dari ibnu Umar dan Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhum keduanya menaikkan hadits kepada Nabi Sholllallahu ‘Alaihi Wa sallam.

Beliau bersabda, “Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua yang menarik lagi sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya.”
( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa-i, dan Ibnu Majah; nomor 2377)

Catatan:

1. Hadits ini dinilai shohih oleh Syekh Al-Albani

2.Abdullah bin Umar bin Khattab atau sering disebut Abdullah bin Umar atau IBNU UMAR saja yang lahir tahun 612 - wafat tahun 693/696 atau tahun 72/73 H adalah seorang sahabat Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan merupakan periwayat hadits yang terkenal.

Terjemah Hadits ke 3.573

Terjemah Hadits berikut ini dilarang menolak 3 macam pemberian

عن عمر بن الخطاب - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ثَلَاثٌ لَا تُرَدُّ: الوَسَائِدُ، وَالدُّهْنُ، وَاللَّبَنُ

Dari Umar bin al-Khoththob Rodhiyallahu 'Anhu berkata :: Rosulullah Shollallahu ‘Alahi wasallam bersabda:

"Ada tiga yang tidak boleh ditolak; bantal, minyak wangi dan susu."
(Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi,)

Catatan :

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan

Terjemah Hadits ke 3.574

Terjemah Hadits ini perempuan dilarang mengenakan wewangian jika tujuannya untuk orang lain.

Dari Abu Musa Al Asy’ary Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
( Terjemah Hadits Riwayat Nasa’i , Abu Dawud , Tirmidzi dan Ahmad ).

Catatan :

1.Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih.

2.Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir

Berikut ini Firman Allah di dalam Al Qur'an

BAGI PEREMPUAN JANGAN SUKA BERDANDAN, JANGAN SUKA BERHIAS UNTUK ORANG LAIN

Perhatikanlah Terjemah Al Qur'an Pangkal Ayat 33 Surat Al Ahzab berikut ini !

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ .............٣٣

Wa qorna fī buyụtikunna wa la tabarrojna tabarrujal-jahiliyyatil-ụla

( Pangkal Ayat 33 Surat Al Ahzab ) Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu kala

Terjemah Hadits ke 3.575

Terjemah Hadits berikut ini Tiga Cara Agar Menjadi perempuan Sholihah atau menjadi Istri Sholihah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu ia berkata :

Pernah ditanyakan kepada Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?”

Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menta'ati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci
( Terjemah Hadits Riwayat Nasa'i dan Ahmad)

Catatan
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan shohih.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar