Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 694 ( 3.466 - 3.470)
Terjemah Hadits ke 3.466
Terjemah Hadits berikut ini Jika ada udzur LAFADZ adzan yang disyariatkan boleh berubah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه ؛أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.
Dari Abdullah bin Abbas Rodhiyallahu 'Anhu bahwa mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
’Asyhadu alla ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rosulullah’, maka janganlah engkau ucapkan
حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ
’Hayya ’alash sholah’.
Tetapi ucapkanlah
صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ
’Shollu fii buyutikum’
=Sholatlah di rumah kalian.
Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”.
Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini.
Sesungguhnya (sholat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa sallam.”
( Terjemah Hadits Riwayat Muslim )
Terjemah Hadits ke 3.467
Terjemah Hadits berikut ini tentang TAMU Dilarang Menjadi Imam Sholat Berjamaah
Dari Abi Mas`ud Al Badri Rodhiyallahu ‘Anhu berkata, dari Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang maju menjadi imam sholat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diidzinkan olehnya,”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim)
Catatan :
Jumhur Ulama ahli hadits mengatakan :" Seseorang tidak dianjurkan menjadi Imam sholat , apabila jama’ah tidak menyukainya."
Terjemah Hadits ke 3.468
Terjemah Hadits berikut ini Tentang 6 Bencana yang Paling Ditakuti Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
عَنْ عَوْف بْنِ مَالك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
أَخَافُ عَلَيْكُمْ سِتًّا : إِمَارَةَ السُّفَهَاءِ وَ سَفْكَ الدَّمِ وَ بَيْعَ الْحُكْمِ وَ قَطِيْعَةَ الرَّحْمِ وَ نَشْوًا يَتَّخِذُوْنَ الْقُرْآنَ مَزَامِيْرَ وَ كَثْرَةَ الشُّرَطِ . (رواه الطبراني فى معجم الكبير)
Dari Auf bin Malik RodhiAllahu 'anhu berkata bahwa Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wa salam bersabda:
"Aku khawatir atas kalian enam perkara:1. imaroh sufaha (orang-orang yang bodoh menjadi pemimpin),
2. menumpahkan darah, 3.jual beli hukum,
4.memutuskan silaturahim, 5.anak-anak muda yang menjadikan Al Qur'an sebagai seruling-seruling, dan 6.banyaknya algojo (yang dzolim)."
(Terjemah Hadits Riwayat Thobroni dalam Kitab Al Mu’jamul Kabiir 18/57 nomor 105)
Terjemah Hadits ke 3.469
Terjemah Hadits berikut ini Tentang Yang berhak menjadi IMAM SHOLAT di daerah tempat tinggalnya.
عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ:قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ
Dari Abu Mas'ud Al Anshori Rodhiyallahu 'Anhu berkata :
Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda kepada kami :
“Hendaknya yang menjadi imam sholat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya.
Apabila dalam bacaan mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling dahulu hijrahnya.
Apabila mereka sama dalam hijrah, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua.
Janganlah kalian menjadi imam atas seseorang pada keluarga dan kekuasaannya, dan jangan juga menduduki permadani di rumahnya, kecuali ia mengizinkanmu atau dengan idzinnya”
( Terjemah Hadits Riwayat Muslim dalam Kitab Shohih-nya)
Catatan :
Catatan :yang lebih dahulu Hijrah (maksudnya yang lebih dulu menempati tempat itu)
Terjemah Hadits ke 3.470
Terjemah Hadits berikut ini yang berhak menjadi IMAM SHOLAT di daerahnya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ الْعُصْبَةَ مَوْضِعٌ بِقُبَاءٍ قَبْلَ مَقْدَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَؤُمُّهُمْ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ وَكَانَ أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
Dari Abdullah bin Umar Rodhiyallahu 'Anhu berkata “Ketika kaum Muhajirin yang pertama tiba di ‘Ushbah sebuah tempat di Quba sebelum kedatangan Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam, mereka diimami oleh Salim Maula Abu Hudzaifah dan dia adalah orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya.
(Terjemah Hadits Shohih Riwayat Bukhari 1/140 no 692]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar