Cari Blog Ini

Kamis, 17 September 2020

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 714

 

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 714 ( 3.566 - 3.570 ) ✍️

Terjemah Hadits ke 3.566

Terjemah Hadits berikut ini Dilarang Mengambil Kembali Pemberian

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alahi wasallam bersabda:

"Kami tidak memiliki contoh yang buruk; Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri".
( Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi )
Terjemah Hadits ke 3.567

Terjemah Hadits berikut ini Dilarang Mengambil Kembali Pemberian hadits muttafaqun 'alaih

وعن ابن عباس رضي الله عنهما: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alahi wasallam bersabda:

"Orang yang mengambil kembali dari hibahnya -yakni menarik kembali apa yang sudah diberikannya itu- adalah seperti anjing yang memakan kembali muntahannya."
(Terjemah Hadits Muttafaqun 'alaih = Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)

Terjemah Hadits ke 3.568

Terjemah Hadits berikut ini juga dilarang meminta kembali pemberian hibah

عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رضي الله عنه - قَالَ: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu 'Anhu berkata : Dari Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

"Orang yang meminta kembali pemberiannya bagaikan anjing yang mengambil kembali muntahannya."
( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah Nomor 2377)

Catatan:

Abdullah bin Umar bin Khattab atau sering disebut Abdullah bin Umar atau IBNU UMAR saja yang lahir tahun 612 - wafat tahun 693/696 atau tahun 72/73 H adalah seorang sahabat Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan merupakan periwayat hadits yang terkenal.

Terjemah Hadits ke 3.569

Terjemah Hadits berikut ini Dilarang Mengambil Kembali hibah Pemberian

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالعَائِدِ فِي قَيْئِهِ »

Dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya (mengambil kembali pemberiannya) ibarat orang yang menelan kembali muntahnya.” ( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim ).

Terjemah Hadits ke 3.570

Terjemah Hadits berikut ini Dilarang MEMBELI Hibah Pemberian karena termasuk Mengambil Kembali hibah Pemberian

وعن عمر بن الخطاب - رضي الله عنه - قَالَ: حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ في سَبيلِ اللهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِندَهُ، فَأَرَدْتُ أن أشْتَرِيَهُ، وَظَنَنْتُ أنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: «لاَ تَشْتَرِهِ وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ وإنْ أعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ؛ فَإنَّ العَائِدَ في صَدَقَتِهِ كَالعَائِدِ في قَيْئِهِ». متفق عَلَيْهِ.

Dari Umar bin al-Khoththob Rodhiyallahu 'Anhu berkata :: "Saya menyedekahkan seekor kuda -kepada sebagian orang-orang yang berjihad- fisabilillah,

lalu orang yang diberi ini menyia-nyiakannya -yakni kurang mengurusi makan minumnya dan lain-lain- lalu saya ingin membelinya dan saya mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah.

Kemudian saya bertanya kepada Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam,

Lalu beliau bersabda: "Jangan engkau membeli kuda itu -yakni yang sudah engkau sedekahkan itu dari orang yang menerimanya sendiri- dan janganlah engkau menarik kembali apa-apa yang telah engkau sedekahkan, sekalipun ia akan menjualnya itu padamu dengan harga sedirham saja, sebab sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti orang yang kembali makan muntahannya." (Terjemah Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih = Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)

Catatan :

Lihat Kitab Riyadush Sholihin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar