Cari Blog Ini

Sabtu, 14 Desember 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 602

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 602 ( 3006- 3010 )

Terjemah Hadits ke 3006

Terjemah Hadits berikut ini tentang sujud sahwi sebelum salam

Dari Abdullâh bin Buhainah Rodhiyallahu 'Anhu berkata :

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“Setelah beliau menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 1224 dan Muslim no. 570)

Lengkapnya hadits tersebut sebagai berikut :

Dari Abdullâh bin Buhainah Rodhiyallahu 'Anhu berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

“Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat Dhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal).

Setelah beliau menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk . Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.

Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 1224 dan Muslim no. 570 = Mutafaqun alaihi)

Terjemah Hadits ke 3007 ( Ulasan)

Terjemah Hadits tentang Manfaat mempelajari hadits yaitu

Nabi Shollalahu ‘Alaihi wasallam mendo’akan orang yang mempelajari hadits Nabi agar diberikan cahaya di wajahnya

Perhatikanlah Terjemah Hadits berikut ini !

Dari Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallahu ‘Anhu bahwa ia mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda
:

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ

“Semoga Allah memberikan nudhroh (memberikan cahaya di wajahnya) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya.
( Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi )

Terjemah Hadits ke 3008 ( Ulasan )

Dari Anas Rodhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan sholat Isya' sampai tengah malam.

Kemudian beliau menghadap kami setelah sholat, lalu bersabda :

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Sholat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding sholat sendirian.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori, no. 645 dan Muslim, no. 650)

Catatan :

Kesimpulan Terjemah Hadits ini :
1.Terjemah Hadits ini menunjukkan keutamaan sholat berjamaah dibanding sholat sendirian.

2.Dua puluh tujuh derajat diperoleh oleh tiap orang yang sholat berjamaah, baik jumlah jamaahnya banyak maupun jumlah jamaahnya sedikit.

3.Sholat berjama’ah bukanlah syarat sahnya sholat karena sholat sendirian dalam terjemah hadits tersebut masih dianggap sah, hanya pahalanya satu derajat

4.Bedasarkan terjemah hadits itu pula bahwa sholat barjamaah hukumnya sunnah mu'akad

Terjemah Hadits ke 3009

Dari Ummu Waroqoh bintu Abdillah bin Al Harits Rodhiyallahu 'anha berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا

Bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam mengunjunginya di rumah dan mengangkat untuknya seorang muadzzin yang beradzan untuknya dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah

Abdurrohman (perowi hadits ini ) berkata, saya melihat muadzinnya seorang lelaki tua.
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud)

Catatan:

Seorang Ulama bernama aṣ-Ṣan‘āni mengatakan Terjemah Hadits tersebut menunjukkan atas keabsahan perempuan mengimami orang penghuni di rumahnya sendiri ( bukan di luar rumahnya ) walaupun di situ ada kaum laki-laki. Karena di situ terdapat seorang mu-adzin yang tua sebagaimana ditunjukkan terjemah hadits tersebut.

Terjemah Hadits ke 3010

Terjemah Hadits berikut ini tentang yang berhak menjadi imam sholat di daerahnya

Dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya.

Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Al Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi.

Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (yang paling mengenal sunnah).

Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam.

Janganlah seorang maju menjadi imam sholat di tempat kekuasaan orang lain ( maksudnya seorang tamu jangan jadi imam sholat jama'ah di tempat itu ) ,

dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.

Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam”
(Terjemah Hadits Muslim no. 673).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar