Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 583 (2911- 2915)
Terjemah Hadits ke 2911
Dari Zaid bin Arqom Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :
أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَى
Bahwa dia melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan sholat Dhuha.
Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama.
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda, “Sholat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 748).
Catatan :
Ulama Jumhur Ahli hadits mengatakan bahwa Istilah Sholat Awwabin itu sendiri memilik dua konotasi, bisa diartikan sholat Dhuha, bisa juga diartikan sholat sunah di antara Maghrib dan Isya
Namun di hadits tersebut yang dimaksud adalah sholat dhuha.
Terjemah Hadits ke 2912
Dari Abu Huroiroh Rodiyallahu ‘Anhu, dia menuturkan, bahwa
Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ اللهُ رَجُـلاً، قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ اِمْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ اِمْرَأَةً، قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ، وَ أَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِيْ وَجْهِهِ الْمَاءَ.
“Semoga Allah merahmati seorang suami yang bangun di waktu malam lalu sholat dan ia pun membangunkan isterinya lalu sang istri juga shalat.
Bila istri tidak mau bangun ia percikkan air ke wajahnya.
Semoga Allah merahmati seorang isteri yang bangun di waktu malam lalu ia sholat dan ia pun membangunkan suaminya.
Bila si suami enggan untuk bangun ia pun memercikkan air ke wajahnya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa'i,Ibnu Majah dan riwayat yang lainnya).
Terjemah Hadits ke 2913
Dari Ummu Hani binti Abi Tholib Rodhiyallahu 'Anha berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى
“Nabi Shollallahu’Alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau sholat delapan rokaat sholat dhuha”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukori no. 1103, Muslim no. 336).
Terjemah Hadits ke 2914
Dari 'Aisyah Rodhiyallahu 'Anha dia berkata:
كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ
“Dahulu Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam sholat dhuha empat roka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 719).
Terjemah Hadits ke 2915
Dari Abdullah bin Umar Rodiyallahu ‘Anhuma, dia berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi wasallam bersabda:
صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى
“Sholat sunnah di malam dan di siang hari, dua rokaat-dua rokaat”
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud no. 1295, dan Nasa-i no. 1665), dishahihkan Al Albani
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini Hadits shohih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar