Cari Blog Ini

Minggu, 24 Maret 2019

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 525

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 525 ( 2621 - 2625 )

Terjemah Hadits ke 2621 ( Sholat Sunnah Tahiyatul Masjid )

Dari Abu Qotadah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia sholat dua rokaat sebelum dia duduk.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 537 dan Muslim no. 714)

Terjemah Hadits ke 2622

Dari Syahr bin Hawsyab Rodhiyallahu 'Anhu dari Abu Umamah Rodhiyallahu 'Anhu atau dari sebagian sahabat Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa sallam Rodhiyallahu 'Anhum berkata :

أَنَّ بِلَالًا أَخَذَ فِي الْإِقَامَةِ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا و قَالَ فِي سَائِرِ الْإِقَامَةِ كَنَحْوِ حَدِيثِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الْأَذَانِ

Bahwa Jika Bilal mengumandangkan iqomah, maka ketika sampai pada kalimat qod qomatish sholah,

Nabi Shollallahu ‘Alaihi wasallam mengucapkan: “Aqamahallahu wa adamaha

=mudah-mudahan Allah menegakkannya dan mengekalkannya,

dan beliau jawab dalam keseluruhan iqamatnya sebagaimana hadits Umar Rodhiyallahu’anhu dalam masalah adzan.
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud)

Abul ‘Ala Al Mubarakfuri mengatakan bahwa hadits ini hadits dhoif ( Hadits lemah ) tidak dapat dijadikan hujjah karena sanad hadits ini terdapat perowi hadits yang majhul (yang tidak dikenal) yaitu bernama Syahr bin Hawsyab.

Terjemah Hadits ke 2623

Dari Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata :

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Sulaik Al-Ghothafani datang pada hari Jum’at, sementara Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk.

Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan sholatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.”

Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia sholat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori no. 49 dan Muslim no. 875)

Terjemah Hadits ke 2624

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

“Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.”
(Terjemah Hadits Riwayat Ahmad).

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih

Terjemah Hadits ke 2625

Dari Abdullah bin Mughoffal Rodhiyallahu 'Anhu dia berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

‘Antara tiap dua adzan ada shalat. Antara tiap dua adzan ada sholat.” Kemudian yang ketiga kalinya beliau bersabda , “ Bagi yang mehendakinya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim = Muttafaqun 'Alaih)

Catatan :
Ulama ahli hadits menjelaskan bahwa Yang dimaksud dua adzan adalah adzan dan iqomah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar