Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 618 ( 3086- 3090)
Terjemah Hadits ke 3086✔️
Terjemah Hadits berikut ini waktu ijabah( waktu mustajab) di hari Jum'at ketika khotib duduk
Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Rohiyallahu 'Anhuma bertanya padanya :
قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ.”
“Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijabah pada hari Jum’at?”
Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai sholat dilaksanakan.’”
(Terjemah Hadits Shohi Riwayat Muslim (II/316) di dalam Kitabul Jumu’ah)
Terjemah Hadits ke 3087
Terjemah Hadits berikut ini sedikitnya waktu ijabah( waktu mustajab) di hari Jum'at ketika khotib duduk
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ : « فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda:
" Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan sholat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.
Rosululllah mengisyaratkan dengan tangan beliau sebagai gambaran akan sedikitnya waktu itu"
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim =Muttafaqun Alaih)
Terjemah Hadits ke 3088
Terjemah Hadits berikut ini batas akhir waktu ijabah di hari Jum'at waktunya sampai setelah 'Ashar
Dari Jabir bin ‘Abdillah Rodhiyallahu 'Anhu berkata, dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam. Beliau bersabda:
“يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.”
“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.”
( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud , Nasa'i dan Al Hakim )
Terjemah Hadits ke 3089
Terjemah Hadits berikut ini diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi jika menghadiri sholat Jum'at.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”
“Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan sholat semampunya,
selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian sholat bersama imam,
niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.”
(Terjemah Hadits Shohih Riwayat Muslim (II/587) di dalam kitab al-Jumu’ah)
Terjemah Hadits ke 3090✔️
Terjemah Hadits berikut ini diampuni dosa-dosanya di antara kedua Jum'at jika menghadiri sholat Jum'at
عن سَلْمَان الْفَارِسِيّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى « رواه البخاري
Dari Salman Al Farisi Rodhiyallohu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke mesjid
dan dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu dia sholat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (semampuannya)
kemudian jika imam keluar dari tempatnya untuk berkhutbah dia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi diantara kedua Jumat”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar