Cari Blog Ini

Kamis, 09 Januari 2020

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 610


Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 610 ( 3046- 3050)

Terjemah Hadits ke 3046

Terjemah Hadits berikut ini tentang shof sholat jamaah yang terbaik dan shof sholat jamaah yang terburuk.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا )) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dan dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'anhuu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

“Sebaik-baiknya shof laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir.

Sedangkan sebaik-baiknya shof perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim, no. 440)

Terjemah Hadits ke 3047

Terjemah Hadits berikut ini tentang perempuan hendaknya keluar lebih dahulu dari masjid sebelum laki-laki agar tidak bersinggungan dengan lawan jenis (agar tidak terjadi ikhtilath).

Dari Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘Anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

“Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam jika salam dari sholat, para jama’ah wanita kala itu segera berdiri.

Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak.

Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.”
( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori, no. 870)

Catatan :

ikhtilath artinya campur baur

Menurut para ulama ahli ilmu agama menyebutkan bahwa yang dimaksud ikhtilath adalah campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya sehingga berdesak-desakan dan bersinggungan

Terjemah Hadits ke 3048

Terjemah Hadits berikut ini tentang ikhtilath

Dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshar berkata dari bapaknya Rodhiyallahu ‘Anhu berkata :

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para perempuan di jalan,

Maka Nabi Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.”

Maka para perempuan merapat di tembok dinding sampai bajunya terkait di tembok dinding karena rapatnya”.
( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud dan Bukhori )

Catatan :

Berdasarkan terjemah hadits tersebut bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada kemaksiatan; kesesatan atau fitnah

Terjemah Hadits ke 3049

Terjemah Hadits berikut ini tentang makmum yang dewasa dan berakal dekat berada di belakang imam.

وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dari Abu Mas’ud Rodhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika sholat dan bersabda:

“Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisih pula hati-hati kalian.

Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal dekat denganku, lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.”
(Terjemah Hadits Riwayat Muslim, no. 432)

Terjemah Hadits ke 3050

Terjemah Hadits berikut ini adalah yang berhak jadi imam sholat jamaah yaitu orang yang paling banyak hafalan Al Qur'annya walaupun anak berusia 7 tahun atau 8 tahun.

Dari Amr bin Salamah Rodhiyallahu ‘Anhuma, menceritakan:

كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam di Madinah.

Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian.

Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat.

Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara sholat.

Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al qur'annya.”

Sementara Aku ( Amr bin Salamah Rodhiyallahu ‘Anhuma,) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal.

Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam.

Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…,

Aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.”
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori 4302 dan Abu Dawud 585).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar