Cari Blog Ini

Sabtu, 06 Agustus 2016

Meminta Syafaat Hanya Kepada Allah saja.

Meminta Syafaat Hanya Kepada Allah saja.

Perhatikanlah Terjemah Ayat Kursi berikut ini !

ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ لَا تَأۡخُذُهُۥ سِنَةٞ وَلَا نَوۡمٞۚ لَّهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ مَن ذَا ٱلَّذِي يَشۡفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ يَعۡلَمُ مَا بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَمَا خَلۡفَهُمۡۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيۡءٖ مِّنۡ عِلۡمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَۚ وَسِعَ كُرۡسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَۖ وَلَا يَ‍ُٔودُهُۥ حِفۡظُهُمَاۚ وَهُوَ ٱلۡعَلِيُّ ٱلۡعَظِيمُ ٢٥٥

255.Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa´at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar ( Terjemah Al Qur’an Ayat 255 Surat Al Baqoroh )

Tidak ada sesuatupun yang memberi syafaat, baik itu malaikat maupun Nabi tanpa izin Allah ‘Azza wa Jalla.

Perhatikanlah Terjemah Al Qur’an Ayat 26 Surat An Najm

۞وَكَم مِّن مَّلَكٖ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ لَا تُغۡنِي شَفَٰعَتُهُمۡ شَيۡ‍ًٔا إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ أَن يَأۡذَنَ ٱللَّهُ لِمَن يَشَآءُ وَيَرۡضَىٰٓ ٢٦

26. Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa´at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya) ( Terjemah Al Qur’an Ayat 26 Surat An Najm)

Perhatikanlah Terjemah Al Qur’an Ayat 109 Surat Thoha

يَوۡمَئِذٖ لَّا تَنفَعُ ٱلشَّفَٰعَةُ إِلَّا مَنۡ أَذِنَ لَهُ ٱلرَّحۡمَٰنُ وَرَضِيَ لَهُۥ قَوۡلٗا ١٠٩

109. Pada hari itu tidak berguna syafa´at, kecuali (syafa´at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya (Terjemah Al Qur’an Ayat 109 Surat Thoha)

Perhatikanlah Terjemah Al Qur’an Ayat 28 Surat Al Anbiya’

يَعۡلَمُ مَا بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَمَا خَلۡفَهُمۡ وَلَا يَشۡفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ٱرۡتَضَىٰ وَهُم مِّنۡ خَشۡيَتِهِۦ مُشۡفِقُونَ ٢٨

28. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa´at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya (Terjemah Al Qur’an Ayat 28 Surat Al Anbiya’)

Syafaat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentunya setelah mendapat izin dari Allah- tidak akan didapatkan kecuali dengan tauhid yang murni dan kaffah.

Perhatikanlah Terjemah Hadits berikut ini !

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(( أَسْعَدُ النَّاسَ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ ))

“Orang yang paling beruntung memperoleh Syafaatku di hari kiamat adalah orang yang mengatakan Laila ha illallah (tiada ilah yang berhak disembah selain Allah) dengan tulus ikhlas dari lubuk hatinya.” ( Terjemah Hadits Riwayat Bukhari No 99 )

 

Selasa, 02 Agustus 2016

Cara membaca sholawat menurut hadits ( As Sunnah)



Cara membaca sholawat menurut hadits ( As Sunnah)



Perhatikanlah Terjemah Hadits berikut ini

Dari Abi Mas’ud ia berkata Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa Sallam pernah datang kepada kami, bagaimana kami harus bersholawat untuk engkau itu ?

Kemudian Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda : Ucapkanlah

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala ali Ibrohim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala ali Ibrohimm innaka hamidum majid.” (Terjemah Hadits Riwayat  Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi)

Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi  dan Maha Mulia ((Terjemah Hadits Riwayat  Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi).

Lengkapnya Terjemah Hadits tersebut berbunyi :
Dari Abi Mas’ud ia berkata Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa Sallam pernah datang kepada kami,yang waktu itu kami sedang duduk-duduk dengan sa’ad bin ubadah,lalu Basir bin Sa’ad bertanya kepada beliau,”Kami diperintah bersholawat untuk engkau itu ,maka bagaimana kami harus bersholawat untuk engkau itu ?”

Abi Mas’ud menjelaskan Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa Sallam diam, sehingga kami lebih senang seandainya Basyir tidak bertanya.

Kemudian Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda : Ucapkanlah
Kemudian Rosulullah Shollallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda : Ucapkanlah

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala ali Ibrohim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala ali Ibrohimm innaka hamidum majid.” (Terjemah Hadits Riwayat  Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi)

Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi  dan Maha Mulia ((Terjemah Hadits Riwayat  Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi).


Kamis, 23 Juni 2016

Hukum Rokok : Dari Mubah ke Makruh Hingga Haram


Hukum Rokok : Dari  Mubah ke Makruh Hingga Haram

Perbedaan pendapat mengenai rokok diwakili oleh ormas Muhammdaiyah dan NU dan Persis

Muhammadiyah mengharamkan rokok, sedangkan NU dan Persis menganggap hukum rokok sebatas makruh.
MAKRUHNYA ROKOK: makruh adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram”
Menariknya dan aneh bahwa Muhammdiyah sebelumnya pernah memfatwakan bahwa hukum rokok adalah mubah kemudian menjadi makruh . Lho Aneh tapi nyata kemudian pada tahun 2010, Muhammadiyyah merubah fatwanya menjadi haram. Hukum Rokok dulu mubah lalu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah,
Tak pelak perubahan fatwa Muhammdiyah ini ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat luas. Ada yang memandang bahwa perubahan fatwa ini terkait dengan bantuan asing yang diterima oleh Muhammdiyah.Apa benar itu ? Tanda tanya.

Tentu saja fatwa haram rokok oleh Muhammdiyah  ditentang keras dari berbagai kelompok.Termasuk juga dari anggota Muhammadiyah sendiri. Karena kenyataannya banyak Kyai dan Anggota Muhammadiyah sendiri yang masih menghisap rokok

Sebab hukum haram merokok adalah berdosa jika merokok, jika hukumnya makruh kalau merokok tidak berdosa namun apabila tidak merokok mendapat pahala ,dan tidak apa-apa jika merokok diperbolehkan (mubah). Berapa ribu ulama nanti yang di Cap masuk neraka karena merokok.Berapa juta orang Islam nanti yang dicap masuk neraka.

NU dan Persis hingga saat ini masih berpegang kepada fatwa bahwa merokok adalah makruh dan tidak haram. MAKRUHNYA ROKOK: makruh adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram”

Bahkan saya menemukan ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan hukum rokok adalah mubah hingga halal.

Saya akan mengungkapnya berbagai fatwa tersebut, yang sekaligus menjadi pembanding serta bantahan terhadap fatwa haram merokok Muhammdiyah.

HALALNYA ROKOK: Para imam yang terpandang telah menjelaskan bahwa merokok tidaklah haram – di antara mereka adalah Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah - ia punya risalah yang menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang lain bernama Asy-Syabramalis juga Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar  - al-Barmawi berkata – “al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal.

Sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji disebut makruh namun apabila sebuah istilah yang lebih dekat dengan Haram disebut makruh tahrim.

Hanya Allah Yang Berhak Menghalalkan Dan Mengharamkan “
Tiada yang berhak menghalalkan dan mengharamkan selain Allah Subhanahu wata’ala. Tidak ada seorang pun yang boleh menghalalkan kecuali yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan tidak mengharamkan kecuali yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Perhatikanlah Firman Allah dalam Al Qur’an ayat 116 Surat An Nahl Surat ke 16

Ayat 116 Surat An Nahl.JPG

Selain dari pada itu sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala menyatakan pula bahwa barang siapa yang mewajibkan sesuatu tanpa dalil atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil maka telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah Subhanahu wata’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan Allah Subhanahu wata’ala, yaitu penetapan syariat.
Perhatikanlah Firman Allah Subhanahu wata’ala dalam Al Qur’an ayat 21 Surat Asy Syuro Surat ke 42)
mengharamkan kecuali yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Allah Subhanahu wata’ala
Perhatikanlah terjemah Firman Allah dalam Al Qur’an ayat 116 Surat An Nahl Surat ke 16
21.  Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka Telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang dzolim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. ( Terjemah Al Qur’an ayat 21 Surat Asy Syuro, Surat ke 42)

Dan barang siapa yang taat kepada penetapan syariat selain Allah Subhanahu wata’ala maka dia telah menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah , berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan.