Cari Blog Ini

Kamis, 23 Juni 2016

Hukum Rokok : Dari Mubah ke Makruh Hingga Haram


Hukum Rokok : Dari  Mubah ke Makruh Hingga Haram

Perbedaan pendapat mengenai rokok diwakili oleh ormas Muhammdaiyah dan NU dan Persis

Muhammadiyah mengharamkan rokok, sedangkan NU dan Persis menganggap hukum rokok sebatas makruh.
MAKRUHNYA ROKOK: makruh adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram”
Menariknya dan aneh bahwa Muhammdiyah sebelumnya pernah memfatwakan bahwa hukum rokok adalah mubah kemudian menjadi makruh . Lho Aneh tapi nyata kemudian pada tahun 2010, Muhammadiyyah merubah fatwanya menjadi haram. Hukum Rokok dulu mubah lalu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah,
Tak pelak perubahan fatwa Muhammdiyah ini ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat luas. Ada yang memandang bahwa perubahan fatwa ini terkait dengan bantuan asing yang diterima oleh Muhammdiyah.Apa benar itu ? Tanda tanya.

Tentu saja fatwa haram rokok oleh Muhammdiyah  ditentang keras dari berbagai kelompok.Termasuk juga dari anggota Muhammadiyah sendiri. Karena kenyataannya banyak Kyai dan Anggota Muhammadiyah sendiri yang masih menghisap rokok

Sebab hukum haram merokok adalah berdosa jika merokok, jika hukumnya makruh kalau merokok tidak berdosa namun apabila tidak merokok mendapat pahala ,dan tidak apa-apa jika merokok diperbolehkan (mubah). Berapa ribu ulama nanti yang di Cap masuk neraka karena merokok.Berapa juta orang Islam nanti yang dicap masuk neraka.

NU dan Persis hingga saat ini masih berpegang kepada fatwa bahwa merokok adalah makruh dan tidak haram. MAKRUHNYA ROKOK: makruh adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram”

Bahkan saya menemukan ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan hukum rokok adalah mubah hingga halal.

Saya akan mengungkapnya berbagai fatwa tersebut, yang sekaligus menjadi pembanding serta bantahan terhadap fatwa haram merokok Muhammdiyah.

HALALNYA ROKOK: Para imam yang terpandang telah menjelaskan bahwa merokok tidaklah haram – di antara mereka adalah Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah - ia punya risalah yang menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang lain bernama Asy-Syabramalis juga Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar  - al-Barmawi berkata – “al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal.

Sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji disebut makruh namun apabila sebuah istilah yang lebih dekat dengan Haram disebut makruh tahrim.

Hanya Allah Yang Berhak Menghalalkan Dan Mengharamkan “
Tiada yang berhak menghalalkan dan mengharamkan selain Allah Subhanahu wata’ala. Tidak ada seorang pun yang boleh menghalalkan kecuali yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan tidak mengharamkan kecuali yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Perhatikanlah Firman Allah dalam Al Qur’an ayat 116 Surat An Nahl Surat ke 16

Ayat 116 Surat An Nahl.JPG

Selain dari pada itu sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala menyatakan pula bahwa barang siapa yang mewajibkan sesuatu tanpa dalil atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil maka telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah Subhanahu wata’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan Allah Subhanahu wata’ala, yaitu penetapan syariat.
Perhatikanlah Firman Allah Subhanahu wata’ala dalam Al Qur’an ayat 21 Surat Asy Syuro Surat ke 42)
mengharamkan kecuali yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Allah Subhanahu wata’ala
Perhatikanlah terjemah Firman Allah dalam Al Qur’an ayat 116 Surat An Nahl Surat ke 16
21.  Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka Telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang dzolim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. ( Terjemah Al Qur’an ayat 21 Surat Asy Syuro, Surat ke 42)

Dan barang siapa yang taat kepada penetapan syariat selain Allah Subhanahu wata’ala maka dia telah menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah , berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar