Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 750 ( 3.746 - 3.750 )
Terjemah Hadits ke 3.746
Terjemah Hadits berikut ini menjelaskan bahwa orang yang tidak sholat itu ( Yang Meninggalkan Sholat itu) KAFIR
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari Jabir Rodhiyallahu 'Anhu berkata :" Dia mendengar Rosulullah Shollallahu ' Alaihi Wasallam bersabda :
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan sholat.”
( Terjemah Hadits Riwayat Muslim )
Terjemah Hadits ke 3.747
Terjemah Hadits berikut ini menjelaskan bahwa siapa saja yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah KAFIR
وَعَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : عَنِ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :(( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ
Dan dari Buroidah Rodhiyallahu 'Anhu berkata :" Dari Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka ( maksudnya perjanjian dengan orang kafir pent ) adalah sholat, maka siapa saja yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah KAFIR .( Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi dan Nasa'i )
Terjemah FATWA
Terjemah FATWA dari seorang Ulama Tabi'in berikut ini menjelaskan bahwa meninggalkan amal tidaklah KAFIR , kecuali Sholat
وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَحِمَهُ اللهُ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .
Dari Syaqiq bin ‘Abdullah Rohimahullah seorang Ulama tabi’in yang disepakati kemuliaannya berkata :
“Para sahabat Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali sholat.”
(Terjemah Fatwa Riwayat Tirmidzi )
Terjemah Hadits ke 3.748
Terjemah Hadits berikut ini menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja merupakan perbuatan kesyirikan.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَالشِّرْكِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ، فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu berkata : Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Tidak ada penghalang antara seorang hamba dengan kesyirikan kecuali meninggalkan sholat. Barangsiapa yang MENINGGALKAN SHOLAT , sungguh ia telah berbuat KESYIRIKAN ”
( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah)
Catatan :
Jumhur Ulama ahli hadits mengatakan bahwa yang dimaksud meninggalkan sholat dengan sengaja
Terjemah Hadits ke 3.749
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu berkata : Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian TERTIDUR atau LALAI dari SOLAT , maka hendaklah ia SHOLAT ketika ia INGAT . Karena Allah berfirman Ujung Ayat 14 Surat Thoha :
وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (١٤)
‘Kerjakanlah shalat ketika ingat. ( Kerjakanlah Sholat untuk mengingat Aku
( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim )
Perhatikanlah Terjemah Al Qur'an Ayat 238 Surat Al Baqoroh berikut ini !
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (٢٣٨)
( Ayat 238 Surat Al Baqoroh ). Jagalah sholat-sholat fardhu dan jagalah sholat wustho (maksudnya sholat ashar pent.) dan Laksanakanlah sebagai orang-orang yang taat ( Laksanakanlah karena Allah dengan khusu')
( ( Ayat 238 Surat Al Baqoroh )
Terjemah Hadits ke 3.750
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]. وَلِمُسْلِمٍ، مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.
Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu 'Anhu berkata : Dari Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]. وَلِمُسْلِمٍ، مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.
Barangsiapa lupa mengerjakan sholat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu
( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori).
Catatan :
Mayoritas ulama ahli bahasa menyebutkan kafarat lebih dikenal sebagai penebus kesalahan