Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 5
Terjemah Hadits ke 21
Dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اِجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِـذُوْا قُبُوْرًا.
“Jadikanlah tempat pelaksanaan sebagian sholatmu di rumah-rumah kalian, dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian itu seperti kuburan.” ( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim )
Terjemah Hadits ke 22
Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila seseorang di antara kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” ( Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud, no. 2350)
Terjemah Hadits ke 23
Dari Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum berkata bahwa Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا اْلفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيْهِ وِلاَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ، وَأَمَّا اَّلذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيْلاً فِي اْلأُفُقِ فَإنَّهُ تُحِلُّ الصَّلاَةُ وَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ
“Fajar ada dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum dibolehkan dengannya sholat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua) fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya sholat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).” ( Terjemah Hadits Riwayat Al-Hakim)
Terjemah Hadits ke 24
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Rodhiyallaahu 'anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat) baginya” ( Terjemah Hadits Riwayat Bukhori 4/106 dan Muslim no. 1400 = Mutafaqun 'Alaih )
Maksud ba'ah dari hadits itu adalah siapa saja yang mampu bersetubuh dan ia mampu menanggung bebannya, yaitu beban pernikahan, maka hendaklah dia menikah.
Sebaliknya, siapa saja yang mampu bersetubuh, dan ia tidak mampu menanggung beban pernikahan atau karena kelemahannya dalam menanggung bebannya, maka baginya hendaklah berpuasa.
Terjemah Hadits ke 25
عَنْ عَا ئِثَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِ نِّيْ مُكَا ئِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِا لصِّيَامِ فَإِ نَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Dari Aisyah berkata bahwa Rosulullah Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallama Bersabda: Menikah adalah sunnah-Ku, barang siapa tidak mengamalkan sunnah-Ku berarti bukan dari golongan-Ku. Hendaklah kalian menikah sungguh dengan jumlah kalian aku berbanyak-banyakan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak memiliki hendaknya puasa, karena puasa itu merupakan perisai. ( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar