Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 129
Terjemah Hadits ke 641
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
لَايَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَهْجُرَمُؤْمِنًا فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَإِنَّ مَرَّتْ بِهِ ثَلَاثٌ فَلَيُلْقِهِ وَلِيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإِنْ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ، فَقَدِاشْتَرَكَا فِي اْلأَجْرِ، وًأِنْ لَمْ يَرُد عَلَيْهِ فَقَدْ بَاءَبِالإِِِثْمِ، وَخَرَجَ المًسْلِمُ مِنَ الهِجْرَةِ". رواه أبوداود بإسناد حسن.
قال أبوداود : إن كانت الهجرة لله تعالى فليس من هذا في شيئ.
"Seorang mukmin tidak dihalalkan mendiamkan sesama mukmin lebih dari tiga hari.
Apabila telah lebih dari tiga hari maka hendaknya salah seorang di antara keduanya menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain.
Apa bila yang lain itu mau menjawab salamnya maka keduanya telah sama-sama mendapatkan pahala.
Tetapi bila yang lain itu tidak mau membalas salamya maka ia telah memborong dosa.
Dan orang yang megucapkan salam itu tidak dianggap mendiamkan lagi"
(Terjemah Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan).
Abu Dawud mengatakan, "Jika mendiamkannya karena Allah Ta'ala maka ia tidak dianggap masuk dalam kategori mendiamkan ini"
Terjemah Hadits ke 642
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa dari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk berjima’ (untuk bersetubuh) namun dia menolaknya, hingga semalaman dia marah pada istrinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari”.
(Terjemah Hadits Riwayat Bukhori: 3237 dan Muslim: 1436 = Mutafaqun 'Alaih)
Terjemah Hadits ke 643
Dari Thalqu bin Ali Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul (untuk berjima') hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi)
Terjemah Hadits ke 644
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa dari Rosulullah ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (berpuasa sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan ijinnya.” (Terjemah Hadits Riwayat Bukhori )
Terjemah Hadits ke 645
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa dari Rosulullah ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (Terjemah Hadits Riwayat Bukhori )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar