Cari Blog Ini

Jumat, 07 Desember 2018

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 131

Himpunan Hadits Yang Terpencar ke 131

Terjemah Hadits ke 651

Dari Abu Dzar Al-Ghifari Rodhiyallahu 'Anhu berkata bahwa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda :

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

“Dan Hubungan badan antara kalian (hubungan badan suami istri) adalah sedekah.

Para sahabat lantas ada yang bertanya kepada Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam, ‘Wahai Rosulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’

Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’
( Terjemah Hadits Riwayat Muslim no. 1006)

Terjemah Hadits ke 652

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karena itu, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”
(Terjemah Hadits Riwayat Baihaqi)

Terjemah Hadits ke 653

Dari Abu Ayyub Rodhiyallahu 'Anhu, ia menuturkan bahwa Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.

“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.”
( Terjemah Hadits Riwayat Tirmidzi no. 1086 dalam kitab an-Nikah)

Terjemah Hadits ke 654

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallahu 'Anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)."
( Terjemah Hadits Riwayat Bukhari no. 5066, Muslim no.1402, dan Tirmidzi no. 1087)

Terjemah Hadits ke 655
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rosulullah Sholallahu ‘Alaihi Wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan bersabda: “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”
( Terjemah Hadits Riwayat Ibnu Hibban)

Catatan :

Berdasarkan hadits ini bagi yang menganut Agama Islam dilarang membujang,maksudnya jika tidak pernah nikah sama sekali diharamkan ( membujang tidak pernah nikah sama sekali dilarang )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar